Pemkot Bandarlampung Perpanjang Kembali Belajar Dari Rumah Hingga 4 April 2021

Redaksi

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 4 April 2021.

Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Pemkot karena status Bandarlampung kembali Zona Merah Covid-19.

Belajar dari rumah hingga 4 April 2021 dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjelaskan keputusan ini sesuai dengan peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Memperhatikan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 Tahun 2020, Nomor HK/01/08/Menkes/7093/2020 dan Nomor : 420-3987 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020.

Dan menyusul Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 420/1263/III.01/2020 tanggal 19 Oktober 2020, serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covod-19) di Kota Bandarlampung.

Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru di lingkungan sekolah maka pelaksanaan kegiatan sekolah belajar dari rumah secara daring/luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 04 April 2021.

\”Apabila Kota Bandarlampung sudah dinyatakan zona hijau, kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19,\” ujar Herman HN, Rabu (30/12).

“Kita masih zona merah, pernah orange, kuning, belum zona hijau, kita jangan berani lah, ini kan kepentingan rakyat yang harus kita selamatkan,” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB