Pemkot Bandarlampung Perpanjang Kembali Belajar Dari Rumah Hingga 4 April 2021

Redaksi

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 4 April 2021.

Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Pemkot karena status Bandarlampung kembali Zona Merah Covid-19.

Belajar dari rumah hingga 4 April 2021 dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjelaskan keputusan ini sesuai dengan peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Memperhatikan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 Tahun 2020, Nomor HK/01/08/Menkes/7093/2020 dan Nomor : 420-3987 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Dan menyusul Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 420/1263/III.01/2020 tanggal 19 Oktober 2020, serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covod-19) di Kota Bandarlampung.

Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru di lingkungan sekolah maka pelaksanaan kegiatan sekolah belajar dari rumah secara daring/luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 04 April 2021.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

\”Apabila Kota Bandarlampung sudah dinyatakan zona hijau, kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19,\” ujar Herman HN, Rabu (30/12).

“Kita masih zona merah, pernah orange, kuning, belum zona hijau, kita jangan berani lah, ini kan kepentingan rakyat yang harus kita selamatkan,” tegas dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB